Zakat Harta,zakat Fitrah,tempat Zakat Di Bandung

Jurnal Cognizance adalah Jurnal Internasional Multidisiplin, Tinjauan Sejawat, Akses Terbuka, Jurnal Ilmiah dan Ilmiah yang Menerbitkan Makalah Penelitian, Makalah Ulasan, Ulasan Mini, Laporan Kasus, Studi Kasus, Komunikasi Singkat, Surat, Editorial, dll., dari semua Disiplin. Setelah Penerbitan, Artikel tersedia secara online secara gratis tanpa batasan apa pun atau langganan lainnya untuk peneliti dan pembaca di seluruh dunia. Keuntungan penerbitan di Jurnal Cognizance: 1. Karya Penelitian Kualitas

SEDANG TAYANG

Zakat Harta,zakat Fitrah,tempat Zakat Di Bandung

EMAS ATAU PERAK
Emas atau perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas atau perak yang disimpan (ditimbun) atau yang diperdagangkan, bukan yang dijadikan perhiasan, walaupun emas atau perak yang dijadikan perhiasan tersebut melebihi batas nishab.
Jika seseorang memiliki emas kurang dari 85 gram, maka ia belum wajib zakat. Tetapi jika berniat “membelanjakan” emasnya di jalan Allah, maka dianjurkan untuk berinfak yang besar dan waktunya tidak ditentukan. Sebaliknya, jika ia memiliki emas sejumlah 85 gram atau lebih, dan kepemilikan emas tersebut telah berlalu satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari emas yang dimilikinya.
Dan, apabila seseorang telah memiliki perak kurang dari 595 gram, maka ia tidak wajib zakat atas kepemilikan peraknya, tetapi dianjurkan untuk berinfak yang besar dan waktunya tidak ditentukan. Sebaliknya, jika ia memiliki perak sejumlah 595 gram atau lebih dan telah berlalu satu tahun hijriyah, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari perak yang dimilikinya.
Perhitungan haul harta emas, perak, atau mata uang dimulai ketika harta tersebut mencapai nishab. Tetapi perhitungan haul dihentikan ketika harta tersebut berkurang hingga di bawah nishab. Dengan kata lain, harta emas atau perak dikatakan mencapai haul, jika selama satu tahun Hijriah kepemilikan harta tersebut selalu berada di atas nishab.
Zakat emas atau perak dapat digunakan untuk menghitung zakat harta simpanan (maal) diluar emas dan perak.

Perhitungan Zakat Maal (Harta Simpanan)
1. Uang yang disimpan (cash, tabungan, atau deposito) Rp. …………………….
Besar Nishab Harta Simpanan
Harga emas saat ini (/gram) Rp …………………….. x 85 Rp. ……………………..
Jika Jumlah uang yang disimpan lebih kecil dari nishab harta simpanan maka tidak wajib zakat. Dianjurkan untuk berinfak dengan nilai yang tidak ditentukan besarnya. Jika Jumlah uang yang disimpan lebih besar dari nishab harta simpanan makan wajib zakat, dengan hitungan.
Jumlah uang yang disimpan Rp. …………………. X 2,5% = Rp. …………………..

2. Emas yang disimpan …………………….. gram
Besar Nishab Emas adalah 85 gram. Jika Jumlah emas yang disimpan lebih kecil dari nishab emas makan tidak wajib zakat. Dianjurkan untuk berinfak dengan nilai yang tidak ditentukan besarnya. Jika Jumlah emas yang disimpan lebih besar dari nishab emas maka wajib zakat, dengan hitungan.
Jumlah emas yang disimpan ……………… gram X 2,5% = ………………….. gram

3. Perak yang disimpan …………………….. gram
Besar Nishab Perak adalah 595 gram. Jika Jumlah perak yang disimpan lebih kecil dari nishab perak maka tidak wajib zakat. Dianjurkan untuk berinfak dengan nilai yang tidak ditentukan besarnya. Jika Jumlah perak yang disimpan lebih besar dari nishab perak maka wajib zakat, dengan hitungan.
Jumlah perak yang disimpan ……………… gram X 2,5% = ………………….. gram

Office
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173