SKUP Migas Jasa Pengurusan

Jurnal Cognizance adalah Jurnal Internasional Multidisiplin, Tinjauan Sejawat, Akses Terbuka, Jurnal Ilmiah dan Ilmiah yang Menerbitkan Makalah Penelitian, Makalah Ulasan, Ulasan Mini, Laporan Kasus, Studi Kasus, Komunikasi Singkat, Surat, Editorial, dll., dari semua Disiplin. Setelah Penerbitan, Artikel tersedia secara online secara gratis tanpa batasan apa pun atau langganan lainnya untuk peneliti dan pembaca di seluruh dunia. Keuntungan penerbitan di Jurnal Cognizance: 1. Karya Penelitian Kualitas

SEDANG TAYANG

SKUP Migas Jasa Pengurusan

Jasa Pengurusan SKUP MIGAS
Jasa Pengurusan SKUP MIGAS

Kamis, 06 Desember 2018

Jasa Pengurusan SKUP MIGAS
Jasa Pengurusan SKUP MIGAS , Tak perlu Biaya mahal jika persyaratan Kumplit , jika mengurus langsung Gratis di Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi , beramat di Gedung Ditjen Migas ( Plaza Centris) Lt. 6, Jl. HR Rasuna Said Kav.B-5 Jakarta, merupakan Alamat Pengurusan SKUP MIGAS off line.

Jasa Pengurusan SKUP MIGAS , Alamat Pengurusan SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang ) MIGAS, Link Pendaftaran Online ( http://skup-apdn.migas.esdm.go.id/skup-migas/ ) , Jika memerlukan jasa pengurusan SKUP MIGAS HP atau whatsapp : 085745896156atau 085368376650.

Tahapan Pengajuan Permohonan SKUP Migas melalui Online Sebagai Berikut :
Mengirim dan Melampirkan Scan Profil Perusahaan dalam bentuk PDF.
Mengirim dan Melampirkan Scan Legalitas dalam bentuk PDF.
Mengirim dan Melampirkan Scan Sistem Manajemen dalam bentuk PDF.
Mengirim dan Melampirkan Scan Tenaga Kerja dalam bentuk PDF.
Mengirim dan Melampirkan Scan Pengalaman Perusahaan dalam bentuk PDF.
Mengirim dan Melampirkan Scan Peralatan dalam bentuk PDF.
Mengirim dan Melampirkan Scan Kemampuan Produksi Jasa dalam bentuk PDF.
Mengirim dan Melampirkan Scan Keberpihakan Dalam Negeri dalam bentuk PDF.
Mengirim dan Melampirkan Scan Data Pendukung dalam bentuk PDF.
Mengirim dan Melampirkan Scan Pernyataan dalam bentuk PDF.

Sosialisasi Permen 14 Tahun 2018, telah menyatakan bahwa SKT MIGAS telah dihapus dan di rubah menjadi SKUP MIGAS , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 , SKUP MIGAS dengan subbidang Sebagai berikut :

Jasa konstruksi migas terdiri dari:
a. subbidang Usaha jasa konsultasi konstruksi
b. subbidang Usaha pekerjaan konstruksi
c. subbidangUsaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Jasa non konstruksi migas terdiri dari:
a. subbidang Jasa geologi dan geofisika.
b. subbidang Jasa pemboran.
c. subbidang Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
d. subbidang Jasa pekerjaan paska operasi.
e. subbidang Jasa penelitian dan pengembangan.
f. subbidang Jasa pengolahan limbah.
g. subbidang Jasa penyewaan pengangkutan.
h. subbidang Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.

Industri penunjang migas terdiri dari:
a. subbidang Industri material.
b. subbidang Industri peralatan.

Bidang usaha tidak diterbitkan SKUP MIGAS yaitu:
a. subbidang Penyewaan angkutan darat.
b. subbidang Konsultan AMDAL, SDM, data elektronik.
c. subbidang Pendidikan dan pelatihan.
d. subbidang Jasa pengiriman (freight forwarding).
e. subbidang Penyedia (peralatan, material, tenaga kerja).

Tahapan-tahapan Penerbitan SKUP MIGAS
Tahap pertama . Mengisi Formulir
Perusahaan wajib memiliki akun SKT online agar dapat masuk ke aplikasi SKUP MIGAS, kemudian login dan mengisi formulir yang telah disediakan dan harus sesuai petunjuk.

Tahap kedua : Evaluasi Dokumen
Dokumen Pengajuan SKUP MIGAS akan dievaluasi oleh evaluator dan akan dilanjutkan ke tahap an berikutnya jika semua persyaratan telah lengkap.

Tahap ketiga : Presentasi Kemampuan
Pada tahapan ketiga ini perusahaan akan diminta dan wajib untuk mempresentasikan kemampuan produksi barang atau jasa yang diusulkan dalam pengajuan SKUP

Tahap ke empat : Verifikasi untuk di Lapangan
Pada tahapan ke empat ini Verifikator dapat melakukan kunjungan perusahaan di lapangan , hal ini bertujuan untuk dapat melakukan verifikasi sesuai kemampuan produk yang diajukan dalam SKUP.

Tahap kelima : Penilaian
Pada tahapan kelima ini seorang Verifikator dapat menindaklanjuti hasil dari verifikasi di lapangan.

Tahap keenam : Penerbitan SKUP
Pada tahapan ke enam ini SKUP sudah selesai diproses dan dapat diserahkan kepada pemohon.

Kelengkapan Data SKUP MIGAS

Mengirim dan Melampirkan Scan Surat Permohonan
Mengirim dan Melampirkan Scan Surat Kuasa
Mengirim dan Melampirkan Scan Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang
Mengirim dan Melampirkan Scan Akte Pendirian Perusahaan dan akte perubahan perusahaan beserta SK Kemenkumham
Mengirim dan Melampirkan Scan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUPAL atau SIUAU atau SIUJK
Mengirim dan Melampirkan Scan Sistem manajemen lembaga inspeksi
Mengirim dan Melampirkan Scan Kepemilikan standar disesuaikan bidang inspeksi yang di ajukan
Mengirim dan Melampirkan Scan Surat Kemampuan Usaha Penunjang ( SKUP ) MIGAS yang lama (jika akan perpanjang)
Mengirim dan Melampirkan Scan Daftar tenaga ahli dan pendukung (Hardcopy dan Softfile dalam ms.word)
Mengirim dan Melampirkan Scan Daftar Peralatan dan Software (Hard copy nya dan Soft file dalam bentuk ms.word)
Mengirim dan Melampirkan Scan Daftar pengalaman pekerjaan ((Hard copy nya dan Soft file dalam bentuk ms.word)
Mengirim dan Melampirkan Scan DOKUMEN PENDUKUNG
Mengirim dan Melampirkan Scan Sertifikat perusahaan tentang Managemen Mutu, Lingkungan, K3 dan Produk
Mengirim dan Melampirkan Scan Struktural Organisasi Perusahaan anda
Mengirim dan Melampirkan Scan Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal atau UKL dan UPL ( Jasa Konstruksi )
Mengirim dan Melampirkan Scan Bukti-bukti Kepemilikan Perusahaan untuk Fasilitas Kerja .
Mengirim dan Melampirkan Scan Bukti kepemilikan Peralatan
Mengirim dan Melampirkan Scan Flow Proses Kegiatan Jasa
Mengirim dan Melampirkan Scan Profil Perusahaan
Mengirim dan Melampirkan Scan Roodmap TKDN Perusahaan
Mengirim dan Melampirkan Scan Sertifikat Tenaga Kerja Ahli dan Terampil
Mengirim dan Melampirkan Scan Bukti permodalan di Bank BUMN (Performance Bond)
Mengirim dan Melampirkan Scan Program CSR (Corporate Social Responsibility)
Mengirim dan Melampirkan Scan Perjanjian Kerja Sama (PKS)dengan Fabrikan dalam negeri
Mengirim dan Melampirkan Scan Neraca Keuangan & SPT Tahun terakhir
Mengirim dan Melampirkan Scan Bukti alih teknologi (Program Training pegawai dan bukti pelaksanaan)
Mengirim dan Melampirkan Scan NPWP Perusahaan
Mengirim dan Melampirkan Scan Formulir Keberpihakan Dalam Negeri
Mengirim dan Melampirkan Scan Softcopy data semua kelengkapan Dokumen pengajuan SKUP dalam CD atau Fleshdisk
Mengirim dan Melampirkan Scan Contoh Surat Pengajuan SKUP

Persyaratan untuk lebih lengkapnya dalam pembuatan SKUP Migas sebagai berikut :NPWP,Akta Pendirian,Akta Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris,Akta Perubahan Susunan Kepemilikan Saham,Berkas Persetujuan Amdal atau UKL dan UPL,Bukti Kepemilikan Perusahaan untuk Fasilitas Kerja (Lahan atau Gedung),Memiliki Data Pengalaman pekerjaan Perusahaan anda Beserta Kontrak Terkait (Minimal 5),Daftar Peralatan atau Software perusahaan Beserta Bukti Kepemilikan,Daftar Tenaga Kerja tetap atau Permanen perusahaan Beserta Kontrak Tenaga Kerja,Alur Proses Produksi atau Jasa,Sertifikat Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan,Laporan Audit (Survaillance atau Resertifikasi) Sistem Manajemen Terakhir,Laporan Keuangan,SPT Tahun Terakhir,Rencana dan Realisasi Pelatihan Eksternal (Sertifikat ),Rencana dan Realisasi Pelatihan Internal (Materi, Absen, Sertifikat ),Struktur Organisasi Perusahaan,Dokumen Garansi,Surat Izin Usaha Industri,Engineering Drawing atau MSDS,Summary QC Incoming, QC Proses Produksi, dan QC Performance Semua Jenis Produk,PO, DO, Dan Packing atau Shipment Invoice Semua Jenis Produk (Bila Belum Pernah Ekspor),PO, DO, dan PEB (Bila Pernah Ekspor),Perhitungan Kapasitas Produksi,Sertifikat Produk,Sertifikat TKDN,Sertifikat Bobot Manfaat Perusahaan (BMP),Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK),Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),Sertifikat Tenaga Ahli dan Terampil,Laporan Pelakasanaan CSR,Performance Bond,Perjanjian Kerja Sama Fabrikan atau Sub Kontraktor Dalam Negeri Pendukung,Perjanjian Kerja Sama Fabrikan atau Sub Kontraktor Dalam Negeri Utama,Memiliki Sertifikat untuk Manajemen Lembaga Inspeksi (Khusus pengajuan Jasa Inspeksi Teknis Dan pengajuan Jasa Pengujian Teknis),Grosse Akte Kapal yang di miliki perusahaan anda (Khusus untuk pengajuan Jasa Penyewaan Pengankutan Laut),SIUPAL yang di miliki perusahaan anda (Khusus untuk pengajuan Jasa Penyewaan Pengangkutan Laut),SIUAU yang di miliki perusahaan anda (Khusus untuk pengajuan Jasa Penyewaan Pengangkutan Udara).d