Jurnal Cognizance adalah Jurnal Internasional Multidisiplin, Tinjauan Sejawat, Akses Terbuka, Jurnal Ilmiah dan Ilmiah yang Menerbitkan Makalah Penelitian, Makalah Ulasan, Ulasan Mini, Laporan Kasus, Studi Kasus, Komunikasi Singkat, Surat, Editorial, dll., dari semua Disiplin. Setelah Penerbitan, Artikel tersedia secara online secara gratis tanpa batasan apa pun atau langganan lainnya untuk peneliti dan pembaca di seluruh dunia. Keuntungan penerbitan di Jurnal Cognizance: 1. Karya Penelitian Kualitas

SEDANG TAYANG

Khitan Perempuan Dalam Syariat Islam

Sunat Perempuan Dalam Islam, Begini Penjelasan Hukumnya

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 10.06

Syariat sunat sendiri berawal dari Nabi Ibrahim AS yang kemudian dilanjutkan oleh para nabi setelahnya, termasuk Nabi Muhammad SAW. Ibnu Qudamah dalam Kitab al Mughni pernah menjelaskan hukum sunat perempuan dalam Islam. "Adapun khitan (atau sunat), maka ia wajib bagi laki-laki, dan bagi perempuan ia adalah kemuliaan. Sunat perempuan yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam diyakini membawa beberapa manfaat. Dari sisi medis, manfaatnya adalah dapat melancarkan buang air kecil. Sedangkan dari sisi non medis, sunat perempuan dipercaya bisa menstabilkan syahwat dan lebih memuaskan pasangan. Dalam hadits Ummu 'Athiyah radhiyallahu 'anha, dahulu para wanita Ini Penjelasannya. Dalam syariat Islam, khitan diwajibkan bagi setiap laki-laki muslim yang telah mencapai akil baligh. Istilah khitan secara bahasa berasal dari kata 'khatnun' yang berarti memotong. Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, khitan diartikan sebagai tindakan mengkhitan atau memotong sebagian Berdasarkan syariat Islam, apakah ayah tiri boleh menjadi wali nikah? Ini jawabannya. Wali Harus Memiliki Hubungan Darah dengan Pengantin Perempuan. Mengutip situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, dijelaskan bahwa wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut..

Pdf Fatwa Mui Tentang Khitan Perempuan

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 10.06

Pertama, status hukum khitan perempuan. (1) Khitan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. (2) Khitan terhadap perempuan adalah makrûmah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan. Kedua, hukum pelarangan khitan terhadap perempuan.MUI juga menjelaskan bahwa pelarangan khitan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan ketentuan syariat Islam karena khitan, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk fitrah (aturan) dan syiar Islam. Dalam fatwanya tersebut, MUI juga menjelaskan batas atau cara khitan perempuan. Pelaksanaan khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal Dalam ajaran Islam, perempuan termasuk sosok yang dimuliakan. Bahkan Al-Qur'an mencatat bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sama. Ada banyak dalil yang membahas tentang peran dan kedudukan perempuan dalam pandangan Islam. Sebelum datangnya Islam, perempuan dianggap dan diperlakukan sebagai kalangan rendahan serta jauh dari kata .

Sudah Tahu Apa Itu Khitan Dan Hukumnya?

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 10.06

Berkhitan (ada yang menyebutnya dengan 'sunat',-pen) adalah memotong kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan bagi laki-laki dan memotong kulit bagian atas kemaluan bagi perempuan. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, I/98). 1. Berkhitan adalah sunnah yang telah ada sejak lama sekali. 2. Wajibnya khitan bagi laki-laki. 3.Sementara menurut Malik, Abu Hanifah dan Mutadha, serta An-Nawawi mengatakan hukum khitan adalah sunnah bagi keduanya. Dari berbagai riwayat di atas menunjukkan bahwa khitan bagi perempuan memang ada dalam Islam. Namun tidak ada hadist shahih yang khusus menceritakan khitan perempuan.Oleh karena itu, dibuatlah sebuah karya ilmiah yang membahas tentang khitan perempuan dalam bingkai bagaimana istinbath hukum Tentang perkembangan hukum khitan terhadap perempuan bedasarkan hukum positif dan hukum islam dalam bingkai studi analisis fatwa MUI No.9A tahun 2008 .Beliau adalah salah satu nabi yang punya peran penting dalam sejarah Islam. Selain mengajarkan ibadah kurban, Nabi Ibrahim juga diberi syariat untuk melakukan khitan yang akhirnya menjadi kewajiban bagi umat muslim laki-laki. Sejarah khitan Nabi Ibrahim diriwayatkan dalam sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairah, sebagai berikut:.

Apa Hukum Khitan Untuk Perempuan, Wajib Atau Sunah?

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 10.06

Dalil yang Menunjukkan Wajib. Ulama yang mewajibkan khitan bagi wanita, mereka beralasan dengan dalil-dalil berikut : 1. Hukum wanita sama dengan laki-laki kecuali ada dalil yang membedakannya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Baca Juga: Sudah Halal Jadi Istri, Ifan Seventeen Patut Bacakan Doa Ini kepada Citra Monica.Manfaat Khitan bagi Anak Laki-Laki dan Perempuan. Dikutip dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan Kawan Pustaka tahun 2013, diterangkan bahwa khitan dalam Islam mengandung manfaat yang positif, baik untuk anak laki-laki maupun perempuan. Itu karena kulup pada laki-laki dapat berpotensi menyimpan penyakit kelamin.Dalam syariat Islam, khitan merupakan suatu ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. sebagai kelanjutan dari ajaran Nabi Ibrahim As. 2 Dalam masalah khitan perempuan ini tidak ditemukan dalil yang qat ȋ' dilȃ lah (menunjukan adanya.

Hukum Dan Cara Khitan Untuk Wanita

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 10.06

Khitan merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim AS. Ia merupakan representasi dari jiwa pengorbanan dan sekaligus kebersihan. Di dalam syariat Nabi Muhammad SAW, khitan disyariatkan oleh Rasulullah SAW dan merupakan ibadah yang wajib bagi laki-laki. Tetapi, apakah khitan ini juga wajib bagi perempuan? Dalam hal ini para ulama berbeda pandangan.Ini Dalilnya. Khitan atau sunat adalah prosesi memotong kulit yang menutup ujung alat kelamin laki-laki agar tidak terpenuhi kotoran. Sebagai bagian dari syiar Islam, khitan merupakan tradisi yang telah berlaku sejak masa silam. Bahkan, Nabi Muhammad mengkhitankan kedua cucu beliau, Hasan dan Husain, ketika mereka berumur delapan hari.hukum Islam dalam hal Fatwa MUI status hukum khitan perempuan adalah makrumah, dan pelaksanaan khitan juga termasuk bentuk ibadah yang dianjurkan dan sejalan sesuai fitrah dan syariat islam. Terbitnya peraturan hukum positif terhadap perkembangan khitan perempuan adalah terdapat adanya praktek khitanTata Cara Memandikan Jenazah Perempuan dalam Ajaran Islam: 1. Mulai dari Tubuh Bagian Kanan: • Lapisi tubuh jenazah dengan kain kafan yang bersih dan wangi. • Letakkan jenazah di sebelah kanan yang menghadap ke arah kiblat. • Pastikan tubuh jenazah berada dalam posisi terlentang. 2. Mengangkat Kepala Jenazah:.

Ketentuan Khitan Dalam Islam & Tanda-tanda Baligh Pria-wanita

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 10.06

Ketentuan usia harus khitan tidak disebutkan batasannya. Namun, karena khitan berkaitan dengan bersuci dan keabsahan salat, sebaiknya memperhatikan diwajibkannya seseorang untuk wajib salat yaitu saat baligh. Dengan pertimbangan tersebut ada dua ketentuan pelaksanaan khitan: 1. Waktu mustahab (waktu sunnah), yaitu sebelum baligh.Setiap syariat yang ditetapkan Islam memiliki hikmah dan tujuan tertentu bagi umatnya. Berikut ini beberapa tujuan khitbah dalam Islam. Khitbah bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman antara pihak laki-laki dan perempuan. Dengan adanya pinangan itu, kedua belah pihak mengerti bahwa pihak laki-laki meminta restu dan kesediaan dari pihak Empat pelanggar syariat Islam di Banda Aceh dihukum 17 kali cambuk Dalam Negeri Sigit Kurniawan Kamis, 25 April 2024 - 21:45 WIB. Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap dua pasangan (empat orang) terpidana pelanggaran syariat Islam..

Hukum Khitan Perempuan Dan Faidahnya

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 10.06

Menurut Ibnu Hajar al-Atsqolani, ada dua pendapat hukum khitan, yaitu; 1) Mengatakan bahwa khitan itu wajib, bagi perempuan. Pendapat ini dipelopori oleh Imam Syafi'i dan sebagian besar ulama' madzhabnya. 2) Khitan itu tidak wajib, dapat dinyatakan oleh mayoritas ulama dan sebagian pendapat ulama Syafi'i. ibnu Hajar melanjutkan, bahwa Khitan sebetulnya merupakan suatu ajaran yang sudah ada semenjak Islam belum lahir, dalam kitab Mugni al-Muhtaj dikatakan bahwa laki-laki yang pertama kali melakukan khitan adalah Nabi Ibrahim AS dan wanita yang melakukan khitan pertama kali adalah Siti Hajar istri Nabi Ibrahim AS.. Ajaran khitan atau sunat sudah sangat lama dikenal dan dilakukan di berbagai bangsa diantaranya adalah bangsa BANJARMASINPOST.CO.ID - Islam adalah agama yang memiliki ketentuan dalam segala hal. Semua muamalah yang berhubungan dengan manusia dan Allah, sudah diatur. Islam adalah agama kebenaran karena sempurna. Agama yang mengajarkan banyak hal dari berwudu, salat, puasa, haji hingga ijab kabul. Ijab kabul .

Hukum Khitan Perempuan

Diterbitkan pada Friday, 26 April 2024 Pukul 10.06

BincangSyariah.Com- Bagaimana hukum khitan perempuan menurut Islam?Pasalnya, ada yang menilai bahwa khitan bagi wanita tidaklah wajib. Benarkah demikian? Perlu diketahui bahwa pembahasan tentang sunat bagi wanita sebenarnya bukanlah permasalahan baru yang membutuhkan jawaban qiyas (analogi), melainkan sudah dibahas sejak dahulu oleh para ulama. Bahkan, Rasulullah dalam beberapa hadits telah Tidak ada hadis sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Sayid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah menegaskan, Semua hadis yang berkaitan dengan khitan perempuan adalah dhaif atau lemah, tidak ada satu pun yang sahih. MUI: Lebaran Ketupat tidak Bertentangan dengan Syariat Islam . Ramadhan - Jumat , 19 Apr 2024, 07:20 WIB. Kawasan Gumaton Dalam kenyataannya, Wafiq menyatakan bahawa terdapat perbezaan yang besar antara female genitalia mutilation (FGM) dan khitan perempuan sebagaimana yang dipraktikan di Malaysia menurut pendapat Dikutip detikHikmah, nikah syighar merupakan salah satu pernikahan yang dilakukan dengan cara barter, dan tanpa memberikan mahar. Hal ini tentu tidak sesuai dengan syariat Islam yang ada. Pernikahan ini juga dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dari Ibnu Umar..

- Halaman ini diberdayakan oleh Google dan Bing! -